Oknum Perwira Polda Aceh Ditangkap terkait Kasus Sabu, Berperan sebagai Perantara
- ientrymail.com
Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, dua oknum polisi yang bertugas di Polda Aceh ditangkap terkait kasus sabu. Kedua oknum tersebut berperan sebagai perantara.
Kedua oknum polisi tersebut yaitu berinisial AKBP AP dan Aipda SS. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
"Peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD," kata Kombes Fahmi kepada wartawan, Senin malam, 15 Januari 2024.
Penangkapan perwira dan bintara Polda Aceh itu bermula saat polisi menangkap pengedar dan pengguna berinisial YK (44) dan SW (50) di Banda Aceh dengan barang bukti 104 gram sabu.
Saat dilakukan pengembangan, polisi menemukan adanya keterlibatan AKBP AP dan hal itu juga sudah diakui oleh AP saat diperiksa di Polda Aceh.
"Ada keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP dan yang bersangkutan (AP) membenarkan hal tersebut," ujar Fahmi.
Polisi lalu mengembangkan jaringan AKBP AP hingga ke Bireuen dan menangkap Aipda SS serta warga sipil berinisial MD.
Saat ini, AP ditahan di Polda Aceh sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh. Proses penyidikan dilakukan oleh penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses kode etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.
Kelima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, penangkapan personel Polda Aceh itu juga dibenarkan oleh Wakil Kepala Polda Aceh, Brigjen Armia Fahmi. Menurut dia, dua anggota Polda Aceh masing-masing satu perwira dan bintara yang ditangkap dalam kasus sabu.
“Ada dua anggota Polda Aceh yang kita tangkap, satu berpangkat AKBP inisial AP dan satu lagi bintara,” kata Brigjen Armia Fahmi.
Armia mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk melacak jaringan yang menyuplai sabu ke AKBP AP dan perannya.