Puluhan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Masuk Dewas di Tahun 2023, Tapi Cuma 3 yang Disidangkan
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melaporkan hasil kinerjanya selama setahun di tahun 2023 kemarin. Ternyata ada 67 laporan yang sudah masuk ke Dewas selama tahun 2023.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa puluhan laporan yang masuk ke Dewas KPK itu berupa dugaan pelanggaran etik.
"Sepanjang 2023, Dewas telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya adalah berhubungan dengan etik 67 laporan,” ujar Tumpak di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.
Tumpak mengakui kalau seluruh laporan yang diterima oleh Dewas KPK itu tidak diusut secara tuntas. Sebab, tidak semua aduan yang masuk berkaitan dengan pelanggaran etik.
“Yang bukan berhubungan etik (sebanyak) 82 (laporan yang masuk),” kata Tumpak.
Pun, hanya tiga dugaan pelanggaran etik yang berhasil diusut Dewas hingga berujung di sidang etik. Tiga laporan tersebut yakni mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan pegawai berinisial M.
Adapun, Vonis untuk Firli berupa sanksi berat yakni permintaan pengunduran diri dari jabatan. Sementara itu, Johanis tidak terbukti melanggar etik.
Pegawai berinisial M diberikan sanksi sedang. Dia hanya disuruh meminta maaf terbuka tidak langsung.