93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Rutan Mulai Disidang Etik 17 Januari

Sel di Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menggelar sidang etik terhadap dugaan kasus pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK, pada Rabu 17 Januari 2024. Sebanyak 93 pegawai KPK yang rencananya akan disidangkan dugaan pelanggaran etik itu.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

“Kasus pungli rutan yang mulai (disidangkan) nanti hari Rabu, tanggal 17 (Januari 2024), dan seterusnya,” ujar Anggota Dewaa KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Dia menjelaskan, puluhan pegawai KPK itupun tidak akan disidangkan secara berbarengan. Dewas KPK membagi perkaranya menjadi sembilan berkas.

“Yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi, ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan,” kata Albertina.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Tiga orang yang dipisahkan bakal diadili setelah kasus 90 pegawai rampung disidangkan. Albertina tidak memerinci alasannya.

“Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus,” ucap Albertina.

Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dari 93 insan KPK yang diduga terlibat dalam dugaan pungli di Rutan KPK, salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024