93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Rutan Mulai Disidang Etik 17 Januari
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menggelar sidang etik terhadap dugaan kasus pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK, pada Rabu 17 Januari 2024. Sebanyak 93 pegawai KPK yang rencananya akan disidangkan dugaan pelanggaran etik itu.
“Kasus pungli rutan yang mulai (disidangkan) nanti hari Rabu, tanggal 17 (Januari 2024), dan seterusnya,” ujar Anggota Dewaa KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.
Dia menjelaskan, puluhan pegawai KPK itupun tidak akan disidangkan secara berbarengan. Dewas KPK membagi perkaranya menjadi sembilan berkas.
“Yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi, ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan,” kata Albertina.
Tiga orang yang dipisahkan bakal diadili setelah kasus 90 pegawai rampung disidangkan. Albertina tidak memerinci alasannya.
“Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus,” ucap Albertina.
Dari 93 insan KPK yang diduga terlibat dalam dugaan pungli di Rutan KPK, salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.