Terungkap, Satu Pelaku Pungli Rutan KPK Terima Uang hingga Rp 504 Juta
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebentar lagi akan menggelar sidang etik untuk para terduga pelaku pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Ternyata, salah satu terduga pelaku pungli menerima uang hingga ratusan juta rupiah.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa para pelaku pungli rutan KPK memberi uang dengan nilai yang berbeda.
"Yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," ujar Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.
Pun, kata Albertina, pelaku pungli lainnya ada yang menerima uang Rp1 juta. Tetapi, Albertina masih enggan beberkan identitas para pelaku pungli itu.
“Jadi teman-teman menanyakan totalnya berapa saya ini bisa menyatakan yang pasti tidak tetapi sekitaran Rp6,148 miliaran sekian, itu total kami di Dewas,” kata dia.
Tapi, Albertina menjelaskan tidak semua pelaku pungli menerima uang dengan sama rata. Pelaku pungli pun akan menjalani sidang etik mulai Rabu 17 Januari 2024, sidang digelar secara bertahap.
Diketahui, sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.