Kapolri Perintahkan Rotator di Mobil Polisi Ditutup Kaca Film, Ini Alasannya
- dok Polri
Jakarta -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan bagian belakang lampu rotator polisi yang berwarna biru ditutup kaca film 20 persen.
Hal itu menanggapi kritik budayawan Sujiwo Tejo yang merasa pengguna rotator pada kendaraan dinas Korps Bhayangkara membahayakan pengguna jalan lain.
Adapun instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan.
"Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib, ulangi wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen," demikian seperti dikutip dari surat telegram tersebut, Senin, 15 Januari 2024.
Adapun perintah itu ditujukan kepada seluruh Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas. Mereka diminta agar segera menindaklanjutinya. Dalam surat telegram dirinci bahwa rotator bisa dipakai dalam melaksanakan tugas patroli, pengamanan lokasi kecelakaan lalu lintas dan pengalihan arus lalin.
Untuk melakukan pengawalan, anggota yang bertugas diperintahkan agar mematikan atau tak memakai lampu rotator bagian belakang. Kapolri juga memerintahkan kepada seluruh Dirlantas melakukan pengawasan terhadap pengguna rotator.
Terkait telegram itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. "Ya, benar," kata Trunoyudo.