Jaksa Sebut Polisi Temukan Senpi saat Tangkap Dito Mahendra
- VIVA/Zendy
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan senjata api lagi saat melakukan penangkapan terhadap Dito Mahendra di kawasan Canggu, Bali. Saat itu, posisi Dito sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kemudian, jaksa pun menyatakan bahwa penyidik Polri berhasil menemukan sepucuk senjata api (senpi), ketika Dito ditangkap usai beberapa waktu menjadi seorang DPO.
"Bahwa selama pelarian terdakwa sebagai DPO, penyidik juga melakukan penggeledahan pada tempat kediaman terdakwa lain nya di Cluster @Brawijaya Residance No. 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga pada saat di lakukan penangkapan di daerah Canggu, Bali di temukan kembali 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol dan 2 (dua) pucuk airsoft gun jenis pistol," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.
Jaksa menjelaskan bahwa senpi tersebut dinyatakan terdaftar kepemilikan Dito Mahendra. Tetapi, dua senjata lainnya dinyatakan tidak terdaftar.
"Bahwa 2 (dua) pucuk airsoft gun jenis pistol, nomor WET5168, Made In Taiwan dan airsoft gun jenis Shotgun Model 870, warna hitam, merk Wing Master tidak terdaftar dalam database kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri," kata jaksa.
Diketahui, Dito Mahendra dinyatakan punya 9 senpi ilegal. Senpi tersebut didapatkan ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sembilan senjata yang dinyatakan ilegal itu lantaran senjata tersebut tak memiliki Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah. Pun, penyidik juga berhasil mendapatkan 2.157 butir peluru.
Walhasil, jaksa pun mendakwakan Dito Mahendra dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.