Heboh, Tiga Orang Pengungsi Rohingya di Pengungsian BMA Aceh Dikabarkan Hamil

Pengungsi Rohingya.
Sumber :
  • Dani Randi/Aceh.

Aceh – Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan informasi yang mengatakan bahwa tiga orang imigran Rohingya yang berada di pengungsian BMA Banda Aceh tengah hamil. Ketiga imigran tersebut masih berada di gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh. 

Dokter Sonia Wibisono Ungkap Cara Menurunkan Berat Badan Sehat Tanpa Rasa Lapar Berlebihan

Melansir dari akun media sosial Instagram @fakta.indo yang menyampaikan bahwa ada tiga orang imigran di pengungsian BMA yang hamil. Dalam unggahan yang dikatakan pada Kamis, 11 Januari 2024 etnis Rohingya ini melakukan pemeriksaan kesehatan gratis. 

Pemeriksaan tersebut salah satunya dilakukan oleh seorang dokter umum dari Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Prince Nayef bin Abdul Aziz, yaitu NUrul Fitria, ia mengatakan bahwa para pengungsi Rohingya tersebut dalam keadaan sehat.

Pernah Dilarang KB oleh Edwrad Akbar, Kimberly Ryder Kasih Pesan Ini Buat Para Wanita

Pengungsi Rohingya.

Photo :
  • Dani Randi/Aceh.

“Mereka sehat, sehingga tidak perlu di cek kesehatannya,” ungkapnya. 

Richard Lee Vs Doktif Ribut, Deddy Corbuzier Singgung Sumpah Dokter: Buat Memperkaya Diri?

Sementara itu, untuk konsultasi masalah kandungan, saat ini masih dibantu oleh dokter umum lanjut Nurul. Namun, apabila para pengungsi Rohingya tersebut ada keluhan dan lain sebagainya, maka akan ditangani langsung oleh dokter kandungan. 

Adapun mengenai proses lahiran nanti, ketiga pengungsi dari Rohingya yang hamil itu belum mendapatkan informasi lebih jelas, sehingga belum bisa ambil tindakan. 

“Untuk proses melahirkannya belum ada konfirmasi. Mungkin sudah disampaikan ke atasan kami, saya juga tidak berapa bulan kehamilan mereka, sehingga belum tau mau ambil tindakan atau tidak,” Jelasnya.

Selain itu, belum jelas pula status kewarganegaraan anak tersebut jika kelak lahir di Aceh. Namun, aturan mengenai hal tersebut sudah dijelaskan dalam pasal 4 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pengungsi Rohingya yang mendarat di pesisir Aceh Besar

Photo :
  • Istimewa/VIVA

Dalam pasal 4 tersebut dikatakan bahwa WNI adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari orang tua yang merupakan WNI sampai anak dari ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegarannya. 

Sementara itu, dalam pasal 26 UU Nomor 12 Tahun 2006. Menurut UUD 1945 Pasal 26, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya