6 Prajurit TNI Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara

Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel Cpm Rinoso Budi
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang – Kodam IV/Diponegoro diketahui telah menetapkan enam prajurit Kompi B Yonif Raider 408 menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali. Atas perbuatannya, para tersangka terancam 5 tahun penjara. 

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Seperti diketahui, Keenam tersangka itu masing-masing adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

“Kalau (Pasal) 170 maksimal 5 tahun, kalau (Pasal) 351 lihat ringan, beratnya, ada yang dua tahun. Kalau sampai luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun,” ujar Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel Cpm Rinoso Budi di Semarang, Minggu, 14 Januari 2023.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Relawan Ganjar-Mahfud MD Dipukuli Gegara Knalpot Brong, Warga Dukung TNI

Photo :
  • TikTok: @sety.edrss

Dijelaskannya, berdasarkan hasil visum oleh tim dokter, korban dalam peristiwa ini tidak ada yang mengalami luka dalam ataupun patah tulang.

Ini 3 Pesan Anies ke Relawan Buat Menangkan Pramono-Rano di Jakarta

"Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan tidak ada luka dalam, patah tulang, dari 7 lebam lecet jahitan tidak ada," jelasnya.

Di sisi lain, terkait sanksi berat yakni pemecatan, Kolonel Rinoso mengaku itu adalah kewenangan dari hakim. Namun pihaknya memastikan seluruh hal yang memberatkan atau meringankan akan menjadi pertimbangan di persidangan.

"Tidak (langsung dipecat), nanti pertimbangan hakim dan satuannya. Hal yang memberatkan meringankan akan dimasukkan dalam berkas. Akan jadi pertimbangan hakim, yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim," bebernya.

Laporan: tvOne/Didiet Cordiaz

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya