Kampanye Akbar Pemilu 2024 Digelar 21 Januari-10 Februari, KPU: Dibagi Jadi 3 Zona

Kampanye dengan pengerahan massa (foto Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap kampanye akbar pemilihan umum (Pemilu) 2024 bakal digelar pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Masing-masing pasangan capres-cawapres (calon presiden-wakil presiden) bakal dibagi ke tiga zona guna melakukan kampanye akbar.

Kenalkan Kementerian Kebudayaan Indonesia, Fadli Zon Singgung AI dalam Forum G20

"Untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024," ucap Komisioner KPU, August Mellaz, Minggu 14 Januari 2024.

Komisioner KPU RI August Mellaz.

Photo :
  • ANTARA/Firman
Ke Masyarakat, Cawagub Kepri Nyanyang Harris Sosialisasi Program Mereka yang Berpihak ke Rakyat

Pihak KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye. Nantinya bakal disepakati bersama zona untuk masing-masing pasangan capres-cawapres melakukan kampanye akbar. 

"Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon (pasangan calon) itu dibagi dalam tiga zona. Zona A, B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana," katanya.

Joe Biden Disalahkan atas Kekalahan Kamala Harris pada Pemilu AS

Kemudian, untuk pembagian zona kampanye akbar partai politik, bakal mengikuti pasangan capres-cawapres yang diusung. Dia mengatakan, pihaknya bakal membagi secara proporsional pembagian zona atau daerah kampanye akbar. 

"Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi, 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona masing-masing," katanya.

August menambahkan, pembagian zona kampanye akbar bakal berlaku dalam waktu satu hari. Hal itu supaya masing-masing pasangan capres-cawapres bisa melakukan kampanye akbar di semua daerah. 

"Jadi misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapet sama. Skemanya cuma per hari, per satu hari, untuk yang paslon. Itu yang disepakati tim paslon dan peserta pemilu," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya