Jika Terpilih Jadi Wakil Presiden, Mahfud MD Akan Kembalikan UU KPK yang Lama
- VIVA/Supriadi Maud.
Makassar – Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, menegaskan bahwa jika dirinya terpilih menjadi wakil presiden ia akan mengembalikan undang-undang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang lama.
Mahfud mengaku berencana mengembalikan UU KPK yang lama, karena dia saat ini sudah tidak percaya lagi dengan lembaga antirasuah tersebut.
"Untuk KPK yang sekarang saya kepercayaan agak kurang. Kalau saya terus terang undang-undangnya dikembalikan aja ke yang dulu itu yang penting," ujar Mahfud saat menghadiri acara bertajuk 'Bedah Gagasan & Visi Calon Pemimpin Bangsa' di Universitas Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu 13 Januari 2024.
Dia menjelaskan bahwa UU KPK yang baru sebenarnya disahkan sebulan sebelum dirinya menjadi Menko Polhukam. Kendati begitu, menurut Mahfud, undang-undang di KPK saat ini sangat rancu meski dibuatkan Perppu. Oleh karena itu, ketika Mahfud diberi amanah jadi Wakil Presiden, dirinya akan mengembalikan UU KPK yang dulu.
"Undang-undang itu lahir sebelum saya jadi Menko Polhukam, jadi itu dibahas sejak Januari, September disahkan, Oktober saya jadi menteri. Kok tidak buat Perppu? Tidak bisa Perppu. DPR-nya bilang kalau dikeluarkan Perppu kami mau tolak," kata Mahfud.
"Jadi sebenarnya, kalau DPR menolak sebuah Perppu padahal KPK ini sudah bekerja dengan UU yang dibatalkan oleh Perppu, kacau ini perjalanan antara keluarnya UU dan keluarnya Perppu sampai ditolak oleh DPR, bisa dianggap tidak sah semua tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK, bisa dilepas orang-orang yang dipenjara itu. Olehnya itu, agenda saya ke depan ubah UU KPK kembalikan ke yang lama dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR, objektif aja, serahkan masyarakat. Dulu kan ada tim yang tokoh-tokoh masyarakat, DPR formalitas aja," sambung Mahfud.
Menkopolhukam ini menambahkan bahwa rata-rata perekrutan anggota KPK saat ini mengedepankan lobi dengan parpol. Hal itu mereka lakukan lantaran parpol yang punya kepentingan agar tidak diganggu dan bisa mengendalikan KPK sesuai kemauan ketua Parpolnya.
"Buruknya sekarang itu karena ada lobi dulu, yang jadi ini, ini, ini, lalu fraksi ini minta ini, minta ini. Sudah dijerat lehernya sebelum jadi. Nanti kita perbaiki, itu penting KPK itu," ungkap Mahfud.
Lebih lanjut, Pria kelahiran Madura itu menilai bahwa KPK dulunya adalah lembaga yang sangat kuat. Bahkan pernah menangkap polisi dan jaksa. Sekarang, malah ketua KPK nya yang ditangkap. Hal itu dikarenakan Undang-undangnya lemah dan seleksi SDM nya yang pakai lobi-lobi.
"Dulu kita buat UU KPK karena kepolisian dan kejaksaan itu lemah banyak korupsi maka dibentuk UU KPK. Sekarang ndak, malah ditangkap polisi KPK-nya. Jadi lemah karena UU-nya dan proses seleksinya yang pakai tawar menawar," terang Mahfud.