Pria yang Ancam Tembak Anies saat Live TikTok Pakai Akun @calonistri71600

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Pria berinisial AWK (23) yang mengancam mau menembak calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan saat live TikTok memakai akun TikTok @calonistri71600.

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

"Untuk yang dilakukan oleh AWK, dalam hal ini dia menggunakan akun TikTok @calonistri71600," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Sabtu 13 Januari 2024.

Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa intensif dan ditahan di sana. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Timur. Perihal nada ancaman yang dilakukan AWK belum dibeberkan polisi.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.

"Sampai dengan saat ini ditahan tim gabungan, Bareksirm Polri dan Polda Jatim untuk mengungkap kasus tersebut dan proses pemeriksaan selanjutnya," kata dia.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Polri menangkap pemilik akun yang mengancam menembak Anies Baswedan saat live TikTok, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Meski belum menerima laporan soal dugaan ancaman penembakan Anies Baswedan, Polri mengklaim bakal mendalami akun media sosial yang mengancam itu.

Anies Baswedan mengapresiasi Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Korps Bhayangkara atas gerak cepat tersebut. Menurutnya, Polri sigap dan cepat dalam memastikan keamanan seluruh warganya.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” katanya di Jakarta, Sabtu, 13 Januari 2024.

Dia mengatakan, ancaman terhadap nyawa dengan menggunakan kekerasan fisik jelas berada di luar batas kebebasan berpendapat dan bisa menganggu kebebasan berpendapat. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan polisi adalah bentuk dalam melindungi kebebasan berpendapat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya