Upah PNS Lapas Jambi Bawa Narkoba Jenis Sabu-Sabu 10 Juta Per Kilogram

Barang bukti sabu. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jambi - M.Afiful Akbar Mangguna, 27 tahun yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Lapas Jambi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, setelah ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 32 kilogram.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Informasi dihimpun VIVA, pegawai aktif Lapas Jambi ini ditangkap di rumahnya daerah Kota Jambi. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba.

Mencurigai informasi tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi langsung menyelidiki rumah pelaku dan berhasil menangkap pegawai lapas beserta barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 32 kilogram.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Disita, 4 Orang Ditangkap

Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi mengatakan pegawai Lapas Jambi sudah ditahan karena menyimpan narkoba seberat 32 kilogram di rumahnya. Saat ini, Tim Unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi terus melakukan pengembangan guna menangkap pemilik narkoba sabu-sabu.

"Rencana narkoba yang dimiliki pelaku M.Afiful akan dibawa ke Jakarta namun belum berangkat langsung ditangkap,” jelas Eko pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Oknum Pegawai Komdigi Minta Setoran 2 Minggu Sekali ke Website Judol Agar Tak Diblokir

Dari pemeriksaan,kata dia, pelaku mengaku ketika membawa narkoba ke Jakarta akan diupah Rp10 juta per kilogram. Selain itu, pelaku mengaku baru pertama kali membawa narkoba ke Jakarta yang rencana diserahkan kepada rekannya yang sudah ditangkap Polresta Jambi.

"Jadi Pegawai Lapas yang ditangkap Satnarkoba Polresta Jambi mengaku, ketika membawa jalur darat sabu-sabu yang jumlahnya 32 kilogram akan diupah Rp10 juta per kilogram,” ujarnya.

Ilustrasi jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pelaku juga mengaku, barang haram yang dimilikinya dibawa dari Malaysia terus masuk ke Indonesia melalui jalur laut, dan ke rumah pelaku di Kota Jambi. Sehingga, barang bukti yang ditangkap dari pegawai lapas hanya tempat persinggahan saja untuk dibawa ke Pulau Jawa.

"Ini sudah jaringan internasional. Sedangkan, pelaku inisial R merupakan orang menyerahkan narkoba sabu-sabu untuk diantarkan ke Jakarta, dan narkoba akan disebarkan di Pulau Jawa,” katanya.

Sebelumnya, M.Afiful Akbar Mangguna, 27 tahun merupakan pegawai Lapas Jambi ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 32 kilogram.

Penangkapan tersebut hasil pengembangan rekannya inisial FA, warga Depok, Jawa Barat, ditangkap di Jakarta. Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan barang bukti narkoba seberat 20 kilogram. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya