Polisi Tangkap Pemilik Akun yang Ancam Menembak Anies Baswedan
- Desak Anies
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangkap pemilik akun media sosial yang sempat melontarkan ancaman ingin menembak calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.
"Benar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi pada Sabtu, 13 Januari 2023.
Namun, Trunoyudo belum bisa menjelaskan lebih detail terkait penangkapan pemilik akun media sosial yang sempat mengancam ingin menembak mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial, calon presiden (capres) nomor urut satu, Anies Baswedan diancam bakal ditembak.
Ancaman itu didapat Anies saat sedang live TikTok. Seorang netizen terus mengancam bakal menembaknya. Berdasar informasi yang beredar, netizen yang mengancam itu diduga tinggal di Kalimantan Timur.
Terkait hal ini, polisi tidak banyak bicara. Kata polisi, kejadian tersebut merupakan delik aduan. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo. "Itu delik aduan," ujar dia pada Jumat, 12 Januari 2024.
Lantaran delik aduan, maka menurutnya diharapkan korban membuat laporan. Berdasar penelusuran, delik aduan merupakan delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban. Dalam hal ini, jika Anies merasa jadi korban maka dia harus membuat laporan tersebut.
"Jadi, diharapkan ada pihak yang melaporkan," ujarnya.