Tangkap yang Ancam Mau Tembak Anies Baswedan, Polri Segera Beri Keterangan Lengkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Polri menangkap pemilik akun yang mengancam mau menembak calon presiden atau capres nomor urut 1, Anies Baswedan, saat live TikTok. Penangkapan dilakukan menurut informasi adalah di Jawa Timur.

Antusias Tinggi, Pendaftar PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Capai 11.022 Orang

"Benar (sudah ditangkap)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu 13 Januari 2024.

Berdasar data yang dihimpun, pelaku ditangkap di Jember menuju Surabaya, Jawa Timur. Meski membenarkan, dirinya tidak merinci lebih jauh. Pasalnya, perihal kasus ini bakal dibeberkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, siang ini.

Aplikasi Lokal Berbasis AI Ini Bidik TNI dan Polri

"Nanti akan di sampaikan oleh Kadiv," katanya.

Sebelumnya diberitakan, meski belum menerima laporan soal dugaan ancaman penembakan kepada calon presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan saat live TikTok, Polri mengklaim bakal mendalami akun media sosial yang mengancam itu

Prabowo Ungkap Ciri Khas Negara Gagal: Tentara dan Polisinya Gagal

"Sejauh ini belum ada laporannya, namun Polri telah melakukan proses pendalaman terhadap akun tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 12 Januari 2024.

Untuk diketahui, viral di media sosial, calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan diancam bakal ditembak.

Ancaman itu didapat Anies saat sedang live TikTok. Seorang netizen terus mengancam bakal menembaknya. Berdasar informasi yang beredar, netizen yang mengancam itu diduga tinggal di Kalimantan Timur.

Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim.

Soal Pidana Polisi Peras Penonton DWP, Begini Kata Kadiv Propam Polri

Kadivpropam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim buka suara soal jeratan pidana kepada 18 anggota yang terlibat pemerasan penonton DWP.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025