Dugaan Suap Rekrutmen PPPK, Polda Sumut Tetapkan Kadisdik Madina Jadi Tersangka dan Ditahan
- VIVA/B.S. Putra
Sumatera Utara – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dolar Hafrianto Siregar atau DHS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Dolar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Madina tahun 2023.
"Hasil gelar perkara, Penyidik Tipikor Ditreskrimsus menetapkan DHS sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA Medan pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, Dolar juga resmi ditahan di Markas Polda Sumatera Utara. "DHS ditahan," kata perwira melati tiga itu.
Hadi belum membeberkan secara detil bagaimana kronologi kasus dugaan suap yang menjerat Dolar. Namun, Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Ada beberapa orang yang diperiksa terkait kasus seleksi kompetensi PPPK, terkait jabatan fungsional di Madina,” tutur Hadi.
Untuk diketahui, Penyidik Tipikor Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dolar Hafrianto Siregar pada Rabu, 3 Januari 2024.
Dolar diduga melakukan pemungutan uang kepada peserta PPPK guru di Kabupaten Madina pada seleksi PPPK tahun 2023. Polisi memboyong Dolar ke Markas Polda Sumatera Utara, menjalani pemeriksaan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.