KPK Terima Pengembalian Uang Ratusan Juta di Kasus Pungli Rutan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki dugaan pemungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Bahkan, KPK juga telah berhasil menerima uang Rp270 juta berasal dari pengembalian kasus pungli rutan KPK.

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

"Kami sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp270-an juta lebih yang kemudian diterima," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Sabtu, 13 Januari 2024.

Namun, kata dia, kalau uang pengembalian dari terduga pelaku tidak menghentikan prose penyelidikan. Sejauh ini, ia menyebut 190 orang telah dimintai keterangan.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Dia mengatakan ada tiga kluster pengusutan yang dilakukan KPK dalam kasus pungli rutan. Pertama, para pelaku akan diproses secara etik di Dewas KPK.

Pun, Ali menjelaskan kalau dalam hal pidana, maka dugaan pungli di Rutan KPK masih tahap penyelidikan. Pihak KPK mengaku butuh waktu mengingat kegiatan pungli dilakukan sejak 2018.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Lebih jauh, jika kluster terakhir, maka KPK juga mengusut secara disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Ali mengatakan ketiga kelompok pengusutan itu saat ini masih berjalan bersamaan.

"Secara paralel dilakukan etiknya, disiplinnya, dan juga pidananya. Tentu sudah dijelaskan butuh waktu mengingat tempusnya kita coba tarik yang dugaannya justru jauh-jauh waktu sejak tahun 2018," ucapnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kalau pungli di Rutan terjadi sejak September 2018.

"Kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu," ujar Nurul Ghufron.

Ghufron menyebut kalau pungli di Rutan KPK itu terjadi pada empat tahun silam, sehingga membikin sebuah proses penyelidikannya berjalan rumit. Terlebih, terduga pelaku pungli itu pun telah tersebar di sejumlah tempat selain KPK.

"Tentu merunut kejadian 4 tahun lalu bukan hanya soal tidak ada buktinya, bukan hanya tidak ada tersangkanya, bahkan tersangkanya sudah tersebar," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa sangat ingin menuntaskan pungli di Rutan KPK, tetapi kendala waktu kejadiannya sudah lama sehingga butuh waktu banyak untuk penyelidikan.

"Kejadian tahun 2018 kami tarik mundur, tarik mundur sementara person-personnya ada yang masih di KPK dan ada yang kemudian tersebar. Ini yang mengakibatkan prosesnya kami ingin lengkapi secara lengkap. Untuk memastikan adil sesuai peran masing-masing, kami perlu agak berjalan secara hati-hati," kata Ghufron.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

KPK menyebut Sahbirin Noor belum terindikasi hadir dan menyampaikan keterangan

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024