INFOGRAFIK: Cara Ajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024

Cara Ajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Dicecar 29 Pertanyaan oleh KPK Soal Kasus Harun Masiku

Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024 Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Lebih lengkapnya sim acara ajukan pindah memilih yang tertuang di dalam infografik sebagai berikut:

Rumah Ketua KPU Tapanuli Tengah Ludes Terbakar, Polisi Gali Penyebabnya

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menggunakan nomor urut pada Pilkada yang akan datang.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025