INFOGRAFIK: Cara Ajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024

Cara Ajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.

Bawaslu Ingatkan Jajarannya Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024

Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024 Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Lebih lengkapnya sim acara ajukan pindah memilih yang tertuang di dalam infografik sebagai berikut:

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Pencalonan Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati Dibatalkan, Kuasa Hukum Nilai Cacat Hukum

Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw mengajukan surat resmi ke Bawaslu dan KPU RI.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024