INFOGRAFIK: Cara Ajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024
Sabtu, 13 Januari 2024 - 07:07 WIB
Sumber :
- VIVA
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.
Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024 Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Lebih lengkapnya sim acara ajukan pindah memilih yang tertuang di dalam infografik sebagai berikut:
KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025
KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025
VIVA.co.id
20 Desember 2024
Baca Juga :