KPK Amankan Uang Rp 551,5 Juta saat OTT di Labuhanbatu Sumut

Barang bukti OTT Bupati Labuhanbatu
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Sumatra Utara (Sumut) Erik Adrata Ritonga sebagai tersangka dalam dugaan pengadaan barang dan jasa di wilayah Labuhanbatu. KPK pun saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) berhasil mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah.

Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan

"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta," ujar Wakil ketua KPK Nurul Ghufron di gedung merah putih KPK, Jumat, 12 Januari 2024.

Para tersangka OTT di Labuhanbatu, Sumatera Utara, termasuk Bupati

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Tetapi, Ghufron mengatakan bahwa uang tersebut diamankan sebagai nilai uang temuan awal demi mengusut hingga tuntas kasus korupsi di Labuhanbatu.

Ghufron mengatakan bahwa tak hanya Bupati Labuhanbatu yang kini sudah resmi menjadi tersangka usai terjaring operasi senyap pada Kamis 11 Januari 2024 kemarin. Ada tiga orang tersangka lainnya yakni Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Efendy Sahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) dari pihak swasta.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Kini keempat orang tersangka itu sudah resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Mulai dari tanggal 12 Januari hingga 31 Januari 2024.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik kemudian melakukan penahanan kepada tersangka EAR, RAR, FS dan ES," kkata dia.

Adapun tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU

Sedangkan Tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya