Terjaring OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar

Para tersangka OTT di Labuhanbatu, Sumatera Utara, termasuk Bupati
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu Sumatra Utara hingga menjerat Bupatinya, Erik Adrata Ritonga. KPK pun menduga bahwa Bupati Labuhanbatu Erik Adrata Ritonga menerima uang Rp 1,7 miliar.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Erik Adrata bersama tiga orang lainnya kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa di wilayah Labuhanbatu Sumut. KPK berhasil mengamankan sejumlah uang ketika melakukan operasi senyap Bupati Labuhanbatu.

Selain Erik Adrata, KPK menetapkan tersangka tiga orang lainnya yakni Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Efendy Sahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) dari pihak swasta. 

"Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," ujar Ghufron di gedung merah putih KPK, Jumat 12 Januari 2024.

Para tersangka OTT di Labuhanbatu, Sumatera Utara, termasuk Bupati

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ghufron mengatakan bahwa adapun uang yang diberikan kepada Erik Adrata itu dari FS dan ES yang menjadi pihak kontraktor dalam dugaan kasus pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu. FS dan ES mengirimkan uang ke Erik Adrata lewat rekening Rudi Syahputra.

"Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai," kata Ghufron.

Hingga kini KPK masih belum percaya kalau dugaan korupsi di Labuhanbatu hanya berjumlah empat orang tersangka. Maka itu, KPK masih akan terus menelisik pihak lain yang terlibat dan memberikan uang ke Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu Sumut.

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Kini keempat orang tersangka itu sudah resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Mulai dari tanggal 12 Januari hingga 31 Januari 2024.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik kemudian melakukan penahanan kepada tersangka EAR, RAR, FS dan ES," kata dia.

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Barang bukti OTT Bupati Labuhanbatu

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Adapun tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

Sedangkan Tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama jajaran kementeriannya turut menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan tanah bekas koruptor agar dibangun perumahan rakyat.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024