Arya Wedakarna Dipolisikan MUI Bali soal Dugaan Penistaan Agama

Senator Bali Arya Wedakarna
Sumber :
  • Tangkapan layar media sosial

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali melaporkan anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) ke polisi.

Priok Tawuran Berdarah Lagi, Seorang Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok

Laporan diterima dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024 dengan pelapor Ketua Bidang Hukum Mui Bali, Agus Samijaya. Dia dipolisikan soal dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang diduga menghina soal hijab.

"Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," ucap Agus, Jumat, 12 Januari 2024.

President Prabowo Aims to Transform North Bali into The New Singapore

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, Arya Wedakarna

Photo :
  • Instagram: aryawedakarna

Dia menyebut, sampai sekarang Arya tidak melakukan upaya dialog dengan tokoh ulama termasuk MUI di Bali perihal pernyataannya. Klarifikasi yang dibuat Arya dinilai cuma lantaran desakan tokoh Pulau Dewata itu.

Kota Ternyaman untuk WFH di Indonesia

Katanya, tak jadi masalah kalau putra-putri Bali di garis depan sebagai bagian pelayanan. Tapi, Arya tidak sepatutnya membuat pernyataan menyinggung agama.

"Itu sudah kami bahas juga dan (klarifikasi) tidak masuk dalam subtansi, kedua kami tidak melihat ada ketulusan secara sukarela menyadari kesalahan. Dan dalam statement itu jelas dia mengatakan hanya atas desakan tokoh-tokoh Bali," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Bidang Hukum MUI Bali, Muhammad Zainal menambahkan, dampak pernyataan Arya ada gejolak di Pulau Dewata terlebih dari umat muslim. Dia mengatakan, saat ini ada kesenjangan antara umat Muslim dan Hindu akibat pernyataan Arya.

Adapun Arya dilaporkan atas Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a Ayat 1 KUHP tentang Peristiwa Tindak Pidana SARA dan Penistaan Agama.

"Gejolaknya sudah luar biasa bahkan kita mencoba membendung masa umat islam untuk tidak demo pun akan terus demo. Itu demo dan bahkan udh banyak gejolak yg ada dan teman-teman hindu juga bilang kita harus demo kita harus begini sebaiknya gejolak luar biasa," kata Zainal.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) dilaporkan ke Polda Bali buntut dari pernyataannya soal jilbab, yang dinilai rasis dan menyinggung umat muslim.

Forum Peduli Keberagaman Bali (FPKB) melaporkan AWK pada Selasa, 3 Januari 2024 dengan laporan polisi bernomor LP/10/1/2024/SPKT/Polda Bali.

Advokat/Pelapor dan Koordinator Forum Peduli Keberagaman Bali M. Zulfikar Ramly menilai ada dugaan pernyataan AWK menistakan agama dan menyebarkan ujaran kebencian.

"Pernyataan Arya Wedakarna yang viral melalui media sosial telah menimbulkan kegaduhan secara nasional, serta meresahkan masyarakat di Bali khususnya," kata Zulfikar, Kamis, 4 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya