KPK Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ingin banding atas vonis majelis hakim yang diberikan kepada terdakwa rafael Alun Trisambodo di kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Banding tersebut diajukan langsung oleh jaksa KPK pada Jumat 12 Januari 2024.

"Setelah tim jaksa KPK analisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini (12/1) tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," ujar Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat  12 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ali menjelaskan bahwa banding tersebut diajukan karena sejumlah pertimbangan tak diungkap oleh hakim saat vonis. Pun, ada sejumlah aset yang tidak dimasukan hakim saat memvonis Rafael Alun.

"Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU," kata Ali.

"Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," lanjutnya.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah mendapatkan vonis 14 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

Rafael juga diminta untuk memberikan uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar. Jika dia tak mampu maka jaksa akan melelang harta Rafel untuk mencukupi uang pengganti.

Rafael juga bakal dijatuhi hukuman 3 tahun penjara jika tak mampu memnbayarkan uang pengganti.

Terpilih Jadi Ketua KPK, Setyo Budiyanto Punya Harta Rp 9,6 Miliar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024