KPK Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ingin banding atas vonis majelis hakim yang diberikan kepada terdakwa rafael Alun Trisambodo di kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Banding tersebut diajukan langsung oleh jaksa KPK pada Jumat 12 Januari 2024.

"Setelah tim jaksa KPK analisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini (12/1) tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," ujar Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat  12 Januari 2024.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ali menjelaskan bahwa banding tersebut diajukan karena sejumlah pertimbangan tak diungkap oleh hakim saat vonis. Pun, ada sejumlah aset yang tidak dimasukan hakim saat memvonis Rafael Alun.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

"Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU," kata Ali.

"Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," lanjutnya.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah mendapatkan vonis 14 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Rafael juga diminta untuk memberikan uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar. Jika dia tak mampu maka jaksa akan melelang harta Rafel untuk mencukupi uang pengganti.

Rafael juga bakal dijatuhi hukuman 3 tahun penjara jika tak mampu memnbayarkan uang pengganti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya