PPATK Temukan Transaksi Janggal Rp51 Triliun dari 100 Caleg, Begini Kata Polisi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

Jakarta -- Polisi mengklaim belum dapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan adanya transaksi mencurigakan dari para peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

"Sampai sekarang saya belum dapat (laporan dari PPATK)" ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Jumat 12 Januari 2024.

Dia mengatakan, pihaknya bakal tetap melakukan koordinasi dengan PPATK guna menanyakan soal adanya laporan tersebut. "Nanti saya koordinasi dengan PPATK," kata dia.

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pun mengaku belum menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Diketahui, PPATK sebelumnya mengungkap dana transaksi mencurigakan yang melibatkan daftar caleg terdaftar (DCT) di Pemilu 2024. Nilai transaksi mencurigakan itu mencapai Rp51 triliun.

Ivan mengatakan, 100 caleg itu merupakan sampel caleg dengan transaksi keuangan terbesar yang dianalisis PPATK sepanjang 2022 hingga 2023. Para caleg itu juga diketahui melakukan transaksi setoran dana di atas Rp 500 juta.

Hasil analisis dari PPATK juga menemukan adanya aliran dana dari luar negeri kepada 100 caleg tersebut. PPATK menemukan adanya uang Rp 7,7 triliun dari luar negeri kepada rekening 100 caleg yang telah dianalisis tersebut.

Ivan menambahkan, dari 100 DCT yang transaksinya dianalisis itu, PPATK menemukan transaksi pembelian mencapai ratusan miliar rupiah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya