Kemendagri: Identitas Kependudukan Digital Biar Warga Tak Perlu Lagi Selfie
- VIVA
Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) terus upaya mempercepat transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional melalui Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) bersama instansi terkait.
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setiabudi mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya agar Identitas Digital sudah bisa digunakan sebagai kunci akses untuk mendapat pelayanan pemerintah melalui layanan SPBE prioritas pada bulan Juni 2024.
Hal ini, kata Teguh, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Saat ini, pemerintah Indonesia gencar melakukan percepatan pengembangan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
Tentu, kata dia, Ditjen Dukcapil berkolaborasi dengan seluruh institusi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Perum Peruri dan lainnya.
“Mempercepat upaya tersebut, Kemendagri bersama Kemenkominfo, Kemen-PAN RB, Perum Peruri serta kementerian/lembaga terkait terus membangun kolaborasi untuk mempercepat realisasi arahan Presiden,” kata Teguh dikutip pada Jumat, 12 Januari 2024.
Secara spesifik, kata dia, Ditjen Dukcapil memiliki peran penting dalam penyediaan identitas kependudukan digital (IKD) dan menjadi basis dalam proses pertukaran data (data exchange, terutama dalam memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan.
Dengan demikian, Ditjen Dukcapil bersama dengan KemenPAN-RB dan Kementerian Kominfo untuk memastikan IKD siap mendukung aplikasi SPBE prioritas pada bulan Juni 2024. “Ditjen Dukcapil juga secara intensif berdiskusi dengan Perum Peruri sebagai institusi Govtech / INA Digital yang ditugaskan untuk mengelola integrasi aplikasi SPBE prioritas, seperti portal nasional pelayanan publik,” ujarnya.
IKD sebagai Identitas Digital Nasional
Teguh menjelaskan identitas digital adalah alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah membangun aplikasi identitas digital melalui gawai (smartphone), yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Pertama, IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital (menjadi KTP Digital) agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP,” jelas dia.
Kemudian, lanjut Teguh, IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent).
“Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar, dan mendapatkan sebuah layanan secara online,” ucapnya.
Ketiga, Teguh mengatakan aplikasi IKD juga dapat berperan sebagai Digital Wallet yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.
Saat ini, Teguh menyebut dasar hukum Identitas Kependudukan Digital (IKD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini (10 Januari 2024), lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital. Saat ini Bank seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali dan BPR Danagung Ramulti sudah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan aman.
Selain itu, di dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan lainnya.
“Ke depan, pengayaan fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan user experience dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil,” pungkasnya.