Knalpot Brong Marak, Polisi Tindak 52 Ribu Pelanggar di Bandung Dalam Sepekan
- Tangkapan layar Instagram @awreceh.id
Bandung – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan mengatakan pihaknya terus mengatasi knalpot brong dengan memulai penindakan. Tindakan tersebut antara lain dengan soft power, yaitu memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat hingga tindakan hard power, yakni melakukan penegakan hukum.
"Hari ini saya datang ke Bandung dengan penanganan knalpot yang tidak sesuai dengan spek atau knalpot brong jadi kita sudah memberikan petunjuk arahan terkait dengan penanganan knalpot brong ini," katanya, Kamis, 11 Januari 2024.
Hal itu diungkapnya saat merilis soal penindakan knalpot bising di Bandung. Kata dia, Korps Bhayangkara mencatat di Bandung selama periode 1 sampai 7 Januari 2024, lebih dari 50 ribu penindakan dilakukan.
"Data di kepolisian kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia, kita melakukan penindakan di tahun 2021, kemudian di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari atau satu minggu," ujarnya.
Dia mengatakan, fenomena yang ada di masyarakat selain melanggar peraturan lalu lintas juga mengganggu ketertiban umum untuk penggunaan knalpot brong. Ditegaskannya penggunaan knalpot brong identik dengan kebut-kebutan.
"Suaranya yang bising bisa mengganggu masyarakat yang lain jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan terbukti untuk Bandung sendiri Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penganan knalpot brong," ucapnya.
Dengan adanya penindakan terhadap pengguna knalpot brong, lanjut Aan, edukasi dan sosialisasi juga bakal terus dilakukan supaya mengurangi penggunaan knalpot brong.
"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong," ujarnya.