Alex Marwata-Nurul Ghufron Diadukan ke Dewas KPK, Ini Kasusnya

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta – Wakil ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata ternyata pihak pimpinan yang diadukan ke Dewan Pengawas KPK. Adapun laporan tersebut yang membikin Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa pada Rabu 10 Januari 2024.

Tetapi, laporan dugaan pelanggaran etik kepada Alex dan Ghufron berbeda dengan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Tapi Dewas KPK memastikan kalau dugaan pelanggaran etik tersebut masih berkaitan di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Masih lingkup Kementan tapi berbeda. Pengaduannya berbeda," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 11 Januari 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Albertina mengatakan bahwa saat ini baru hanya permintaan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

"(Pimpinan yang dilaporkan) Ada dua. NG sama AM. Tapi ini baru pengaduan baru diklarifikasi belum tentu juga benar," kata Albertina.

"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," lanjutnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo kembali diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik. SYL pun diperiksa Dewas KPK tak hanya tersendirian melainkan bersama dengan Mantan Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa SYL dan Kasdi diperiksa karena adanya laporan dugaan pelanggaran etik yang menyangkut korupsi di Kementan RI.

"Ada pengaduan lain, masih diperiksa, baru klarifikasi, awal sekali," ujar Albertina di gedung Dewas KPK, Rabu 10 Januari 2024.

Teknologi telefoto periskop di Realme 12 Series 5G.

Photo :
  • Dok. Realme

Albertina tak panjang lebar menjelaskan dugaan pelanggaran etik yang kembali memeriksa SYL dan Kasdi. Albertina hanya menyebut bahwa dugaan pelanggaran etik kali ini berbeda dengan kasus etik bersama eks ketua KPK Firli Bahuri.

"(Kasus SYL dan Firli) nggak, kasus lain. Nanti dulu lah, awal-awal kita udah ngomong gimana? Kalau sudah juga kita beri tahu," kata Albertina.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo dan mantan anak buahnya itu mengatakan hal serupa. Dia menyebut kalau pemeriksaan hari ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang baru dan menyangkut pimpinan KPK.

"Masih etik, tapi selanjutnya sudah saya jelaskan semua (ke Dewas)," kata Kasdi ketika keluar pemeriksaan gedung Dewas KPK.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Sebagai informasi, SYL juga terlibat terkait dengan dugaan pelanggaran etik dengan Firli Bahuri. Mereka berdua terlibat pelanggaran etik karena telah melakukan pertemuan di sebuah GOR Bulutangkis.

Firli Bahuri pun telah dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK karena tiga hal. Kini, Firli juga sudah mundur sebagai Ketua KPK. Firli juga menjadi tersangka dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024