Husen Pembunuh Sadis Bos Air Isi Ulang di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara
- tvOne/Didiet Cordiaz
Semarang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muhammad Husen (28), terdakwa kasus pembunuhan bos galon di depo air AHS Arga Tirta di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang pada Mei 2023 lalu.
Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Sarwedi dalam sidang di PN Semarang pada Kamis, 11 Januari 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pidana penjara seumur hidup oleh jaksa. Husen terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana yang lain," ujarnya.
Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Halim mempertimbangkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka hati yang mendalam terhadap keluarga korban.
Apalagi Husen juga menyesali dan mengakui kesalahannya. Atas putusan itu pun Husen yang menjalani sidang secara daring langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, kasus itu terungkap saat penemuan mayat dalam kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023. Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan dicor oleh pegawainya yakni Muhammad Husen.
Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang