Alex Marwata Pastikan Ada Tersangka dalam Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa sudah menyiapkan sejumlah nama yang nantinya akan dijadikan tersangka dalam dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di dalam rutan KPK.
Diketahui, bahwa pungli di rutan KPK terjadi hingga besaran mencapai Rp 4 Miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tak lama lagi tersangka dalam dugaan pungli tersebut akan disampaikan.
"Sudah. Sudah terpetakan (nama yang dapat dijadikan tersangka). Saya pikir karena penyelidikan saya kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti dan pada umumnya mereka koperatif mengakui. Saya pikir enggak akan lama," ujar Alex kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 11 Januari 2024.
Alex menegaskan bahwa sebanyak 190 saksi termasuk para tahanan sudah memberikan sejumlah keterangan. Maka itu, sosok terduga pelaku pungli di rutan KPK segera disampaikan.
"Proses penyelidikan sudah cukup. Dua alat bukti itu sudah cukup, tinggal kami tunggu ekspose saja. Itu perkara yang terang benderang lebih terang dari sinar matahari katanya," kata dia.
Dia memastikan proses penyelidikan pungli di Rutan KPK berlangsung lama lantaran jumlah saksi yang diperiksa.
"Karena banyak melibatkan orang, kan gitu. 190 orang tadi diperiksa. Itu yang nerima duit ada 50 orang lebih," jelasnya.
Diketahui, perkara dugaan pungli pertama kali ditemukan di rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kemudian diungkap publik oleh Dewan Pengawas KPK.
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungli diduga mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.
Besaran pungli itu berada di angka antara Rp 2 juta hingga puluhan juta. Pemberian uang itu agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan, seperti dapat menggunakan ponsel, dapat makan-minum tambahan, dan terbebas dari tugas membersihkan rutan.