Profil Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu yang Kena OTT KPK

Profil Erik Adtrada Ritonga
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) pada tanggal 11 Januari 2024. Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, adalah salah satu yang ditangkap dalam operasi tersebut. Nah, berikut profil Erik Adtrada:

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Profil Erik Adtrada Ritonga

Profil Erik Adtrada Ritonga

Photo :
  • Istimewa
Gubernur Bengkulu Ditangkap saat Kampanye Terakhir, Pengacara: KPK Sekarang Lebih Kental Politik

Erik baru menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu selama 3 tahun atau dilantik pada 13 September 2021. Pada saat itu, pria yang lahir pada 5 Mei 1980 ini menjadi bupati dengan dukungan dari Partai NasDem, Hanura, PDIP, dan PBM.

Kemenangannya dalam Pilkada Labuhanbatu 2021 tidak berlangsung tanpa kontroversi, karena perselisihan hasil Pilkada tersebut sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh lawannya, calon nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar. Meskipun begitu, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya memutuskan untuk mendukung kemenangan Erik.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

Selain sebagai politikus, Erik juga diketahui berprofesi sebagai dokter. Keluarganya pemilik salah satu rumah sakit di Labuhanbatu.

Erik mengenyam pendidikan sarjana di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara pada 1999-2004. Dia lalu melanjutkan magisternya ke Universitas Sari Mutiara Indonesia Medan pada 2016-2017.

Sebelum jadi bupati, Erik juga pernah menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Elpi Al Azis (2015-sekarang) yang merupakan milik keluarganya, dan Anggota DPR-RI (2018-2019).

Belum diketahui detail kasus yang diduga melibatkan Erik. "Diduga menerima pemberian hadiah atau suap. Saat ini kami telah mengamankan beberapa pihak, sejumlah uang dan barang bukti lainnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Saat ini, ia masih berstatus terperiksa. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Erik.

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman, setelah selesai selanjutnya kami update," sambung Ghufron.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya