Mario Dandy Melawan Usai Banding Vonis 12 Tahun Bui Ditolak, Ajukan Kasasi ke MA

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai banding vonis 12 tahun penjaranya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mario terlibat kasus penganiayaan berat berencana kepada David Ozora.

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

"(Ajukan kasasi) betul," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi pada Kamis 11 Januari 2024.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Djuyamto mengatakan bahwa kasasi itu diajukan Mario Dandy Satriyo sejak Senin 13 November 2023 lalu. Dia menyebut kalau kasasi tersebut hanya diajukan oleh Mario Dandy.

Terdakwa Shane Lukas yang juga ikut menganiaya David Ozora tak ikut ajukan kasasi.

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

"Hanya Mario. Kasasi diajukan ke MA melalui PN Jaksel," tutur Djuyamto.

Sebelumnya, Terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap divonis 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi, Kamis 19 Oktober 2023.

Mario Dandy sendiri tidak hadir dalam sidang banding. Cuma kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga yang hadir. Adapun vonis ini sama dengan vonis PN Jaksel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya