Heboh Penangkapan Saipul Jamil, Pengamat Sebut Polri Harus Berbenah

Insiden Saipul Jamil ditangkap polisi
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Belakangan ini soal penangkapan artis Saipul Jamil tengah ramai diperbincangkan. Mantan suami Dewi Perssik itu ditangkap diduga terlibat kasus narkoba. Namun ternyata, asisten Saipul Jamil yang positif narkoba.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Soal kasus tersebut, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, Polri harus melakukan penegakan aturan internal secara konsisten dan tegas bila ingin membangun budaya kepolisian yang beradab dan humanis.

Kapolres Metro Jakarta Barat jumpa pers penangkapan Saipul Jamil

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

“Bila serius membangun budaya kepolisian yang beradab dan humanis, penegakan aturan internal harus konsisten dan tegas dilakukan,” kata Bambang kepada wartawan dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Kamis, 11 Januari 2024.

Kabarnya, penangkapan Saipul Jamil ini melanggar SOP, yang dilakukan oleh oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora tersebut kini dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan dari Propam Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Bambang, sanksi yang diberikan kepada oknum tersebut tidak akan memberikan pelajaran bagi atasannya. Karena, mereka yang menangkap Saipul Jamil pasti ada perintah dari atasannya.

“Kalau yang diberi sanksi hanya yang di level paling bawah, tak akan memberi pelajaran bagi atasannya," katanya.

Saipul Jamil.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

Bambang menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Sehingga penegakan hukum itu hanya alat untuk melindungi masyarakat.

Lebih lanjut, dalam konteks penangkapan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum, kata Bambang, substansi sebuah penangkapan adalah “mengamankan” seseorang dalam upaya penyelidikan sebuah pelanggaran hukum, bukan menghukum seseorang.

Oleh sebab itu, penangkapan harus disiplin SOP, dan tetap lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sebagai aparat negara, polisi profesional tentu memiliki aturan yang lebih mengedepankan pelayanan warga dengan cara-cara terukur dan humanis.

“Bukan dengan cara-cara kasar melalui kekerasan layaknya preman jalanan,” ujar Bambang.

Bambang lebih lanjut menjelaskan bahwa saat melakukan penangkapan, anggota kepolisian wajib menunjukkan identitasnya secara resmi, berperilaku sopan, dan memberikan informasi mengenai hak-hak terduga pelaku pelanggaran hukum. 

Terkait penangkapan Saipul Jamil yang diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP), Bambang menyatakan perlunya evaluasi terhadap prosedur penangkapan dan pemberian sanksi yang tegas bagi anggota polisi serta atasan mereka, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Waskat (pengawasan melekat) hingga tingkat dua di atasnya. 

“Logikanya, pelaksana operasi penangkapan tentu harus sudah diberi ijin oleh atasan yang bersangkutan,” katanya.

Oleh karena itu, hanya memberi sanksi pada personel pelaksana di lapangan, hanya akan menurunkan semangat dan moralitas anggota.

“Dan tidak memberi efek jera bagi pemberi perintah,” kata Bambang menegaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya