Lawan KPK, Penyuap Eks Wamenkumham Ajukan Praperadilan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Helmut sendiri merupakan penyuap Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Helmut mengajukan gugatan praperadilan guna melawan penetapan tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilihat lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan Helmut telah menadaftarkan gugatan praperadilan sejak Rabu 10 Januari 2024 kemarin. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.Â
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi gugatan Helmut di SIPP PN Jaksel, dikutip Kamis 11 Januari 2024.
Kemudian, adapun tercatat pemohon gugatan tersebut yakni Helmut Hermawan dan termohonnya yakni KPK.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa gugatan praperadilan itu memang sudah masuk di PN Jaksel. Dia mengatakan sidang perdana gugatan itu akan digelar pada pertengahan bulan ini.Â
"Senin 22 Januari 2024 sidang pertama," kata Djuyamto.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan penyuap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yakni eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Status Helmut akan ditahan KPK selama dua puluh hari ke depan.
Helmut Hermawan akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK mulai Kamis 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023. "(Penahanan) untuk kebutuhan proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPKÂ Alexander Marwata.
Adapun para tersangka lainnya dalam dugaan kasus korupsi itu yakni Wamenkumham Eddy Hiariej selaku pihak penerima gratifikasi. Lalu, asisten pribadi Eddy Hiariej Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Kasus suap dan gratifikasi Eddy Hiariej tersebut berawal saat Helmut menemuinya pada April 2022. Saat itu, Helmut diduga tengah berebut saham PT Citra Lampia Mandiri dengan perusahaan lain. Helmut akhirnya mengirimkan uang beberapa kali melalui rekening asisten Eddy.Â
Pada periode April-Mei 2022, Helmut diduga mengirimkan nominal uang ke rekening asisten Eddy. Selanjutnya pada bulan berikutnya, dia mengirimkan kembali uang senilai Rp3 miliar kepada Yogi. Hal ini dilakukan untuk pemberian jasa konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.Â
Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.