Tak Bisa Hadir, KPK Minta Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena tak bisa hadir, KPK pun meminta agar sidang perdana tersebut ditunda.

Dua Kali Surat Panggilan KPK ke Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikembalikan, Apa Sebabnya?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim biro hukum KPK masih belum rampung untuk melengkapi sejumlah dokumen yang akan dibawa untuk melawan gugatan praperadilan Eddy Hiariej.

"Tim biro hukum belum bisa hadir hari ini, meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan admnistrasi dan dokumen," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Dia menyebut KPK sudah berkirim surat ke majelis hakim untuk menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

"Informasi yang kami peroleh, tim biro hukum KPK sudah berkirim surat kepada hakim," kata Ali.

Dalam waktu penundaan sidang gugatan praperadilan tersebut, KPK akan segera menuntaskan dokumen yang belum dilengkapi tersebut.

"Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir," ucapnya.

Sebelumnya, Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan suap. Dia kembali ajukan gugaran praperadilan pada Rabu 3 Januari 2024 kemarin.

"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel hari Rabu 3 Januari 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Kamis 4 Januari 2024.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Dia mengatakan bahwa sidang gugatan praperadilan itu akan digelar pada Kamis 11 Januaru 2024 pekan depan. Djuyamto menyebut sidang itu akan dipimpin oleh hakim tunggal Supriyono.

"Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya