Mengenai Temuan PPATK Uang Rp 195 Miliar ke Bendahara Porpol, Begini Kata KPU

Komisioner KPU RI August Mellaz.
Sumber :
  • ANTARA/Firman

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum, KPU RI, buka suara soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, mengenai adanya translasi dari luar negeri ke 21 bendahara partai politik, parpol. Tak tanggung-tanggung, nilai transaksi yang ditemukan PPATK senilai Rp 195 miliar.

Bappebti Catat Nilai Transaksi Aset Kripto di RI Tembus Rp 556,53 Triliun, Melesat 356%

Terhadap temuan dari PPATK dengan jumlah ratusan miliar tersebut, hingga kini KPU mengaku masih menunggu laporan seperti apa yang disampaikan PPATK tersebut.

"Itu PPATK, yang jelas apakah itu dilaporkan ke KPU? KPU kan melaporkan apa yang dilaporkan," kata Komisioner KPU, August Mellaz kepada wartawan, Kamis, 11 Januari 2024. 

BI Pastikan Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen

August Mellaz mengatakan, KPU sering mendapatkan informasi terkait aliran dana dari PPATK, tapi bukan berarti termasuk soal Rp 195 miliar itu. Bahkan, beberapa kali KPU melakukan koordinasi dengan PPATK.

"Kalau informasi itu kami sering dengar, kami juga pernah dapat surat ada di awal-awal Desember, saya lupa persisnya itu menyangkut beberapa hal bahwa kan ada koordinasi antara KPU dengan PPATK," katanya.

IHSG Sesi I Susut 0,12 Persen, Saham ANTM hingga PGAS Perkasa

Lebih lanjut, Mellaz mengatakan PPATK bisa saja melaporkan aliran dana ke bendahara ke KPU. Namun, untuk rincian yang lebih detail, kata dia, berada di kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tapi kelihatannya untuk detail-detailnya kan ada informasi yang disampaikan ke kami oleh PPATK, misalnya terkait dengan koordinasi saya lupa istilahnya tapi misalnya save deposit, pasti ada laporannya itu," jelas dia.

"Tapi berapa nilainya itu, nah kelihatannya detail-detail itu ada di Bawaslu karena memang konteks pengawasan," pungkas Mellaz. 

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, ada penerimaan dana hingga ratusan miliar dari luar negeri untuk bendahara 21 partai politik (parpol). Adapun penerimaan dana tersebut terjadi sepanjang tahun 2022-2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, ketika tahun 2022 lalu, PPATK berhasil menemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu. Kemudian meningkat kembali pada tahun 2023 menjadi 9.164 transaksi.

“Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar,” ujar Ivan kepada wartawan di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya