PPATK Temukan 36,67 Persen Dana PSN Tak Digunakan: Dipakai untuk Pribadi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, menemukan sebesar 36,67 persen dana Proyek Strategis Nasional atau PSN, yang tidak digunakan untuk membangun proyek. Dana yang tidak digunakan tersebut ternyata diusut masuk ke kantong pribadinya.

Banyak Mudarat, MUI Rekomendasikan Pemerintah Cabut PSN PIK 2

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa dari hasil analisis yang dilakukan lewat pemeriksaan mendalam, PPATK menemukan sebesar 36,81 persen dari total dana PSN yang masuk ke rekening sub kontraktor. Adapun dana tersebut ternyata diidentifikasikan sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan.

“Sedangan 36,67 persen, tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut, artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ivan kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip Kamis 11 Januari 2024.

Kemendagri: Perlu Kajian Soal Penghematan Anggaran Pilkada Dipilih DPRD

Ivan menuturkan kalau dana anggaran yang tidak dipakai untuk membangun sebuah proyek tersebut, teridentifikasi mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil seperti ASN, politikus hingga dibelikan aset dan investasi oleh para pelaku. Tetapi, PPATK enggan menjelaskan lebih rinci siapa saja yang menerima dari anggaran tersebut.

Sementara itu, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan temuan itu telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Kementerian Agama Raih Predikat 'Sangat Baik' dalam Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional 2024

“Bisa melihat kasus kasus belakangan ini proyek apa aja. Itu sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik, dan sudah diekspose media massa, sehingga bisa disimpulkan sendiri,” tandas Danang.

Gedung Waskita Karya

Waskita Karya Raih Kontrak Baru Rp 215 Miliar Garap Kantor Gubernur Papua Selatan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali meraih kontrak baru senilai Rp 215 miliar, untuk proyek pembangunan gedung kantor Gubernur Provinsi Papua Selatan.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024