PPATK Temukan Putaran Dana Judi Online Rp 327 Triliun Sepanjang 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dana yang diputarkan lewat permainan judi online di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah. Temuan tersebut ditemukan selama tahun 2023.

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Ini

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa uang ratusan triliunan yang ditemukan dari perputaran judi online berasal dari 3.295.310 masyarakat yang bermain judi online.

“Akumulasi perputaran dana pada tahun 2023 yang terkait dengan judi online, PPATK menemukan nilai rupiah adalah mencapai Rp 327 triliun. Dari total perputaran dana tersebut, ditemukan sebanyak 3.295.310 masyarakat yang bermain judi online,” ujar Ivan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2024.

Mudah dan Cepat! Cara Mengecek NIK KTP untuk Bantuan PKH 2024

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Ivan menjelaskan bahwa 3 juta masyarakat yang bermain judi online tersebut telah melakukan proses deposit dengan total Rp 34,51 triliun. Ivan juga menjelaskan bahwa temuan perputaran dana 327 triliun pada 2023 ini nilainya mencapai 63 persen dari total temuan dana sejak 2017 yang berjumlah Rp 517 triliun.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

“Kita lihat betapa masifnya kegiatan judi online ini di tengah-tengah masyarakat kita. Tahun ini saja sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana yang sebesar Rp 517 triliun sejak tahun 2017,” ucap dia.

Tak hanya temuan uang, Ivan menyebutkan kalau modus para pejudi online ini yakni menggunakan nomine atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk digunakan sebagai penampungan dana judi online.

“Kemudian dana tersebut (juga) dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan cangkang. Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri senilai lebih dari Rp 5 triliun," tegasnya.

Kini, PPATK sudah berhasil membekukan sementara 3.935 rekening terkait judi online dengan saldo Rp 167 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya