Mahfud MD Bidik Yogyakarta Jadi Lumbung Suara di Pilpres 2024

Cawapres Mahfud MD
Sumber :
  • Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Relawan dan Tim Pemenangan Daerah (TPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pertemuan tertutup dengan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD. Pertemuan ini digelar di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Sleman, DIY pada Selasa 9 Januari 2024 malam.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Pertemuan antara Mahfud bersama relawan dan TPD DIY ini digelar secara tertutup selama kurang lebih dua jam. Usai pertemuan, Mahfud mengapresiasi capaian relawan dan TPD DIY untuk memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024.

"Saya ketemu dengan relawan untuk Yogyakarta yang terdiri dari banyak subrelawan tadi. Tadi yang datang 43 kelompok. Cukup banyak," kata Mahfud.

Prabowo Akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Mahfud: Itu Berisiko

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Debat Ketiga Calon Presiden Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mahfud menyebut pasangan Ganjar-Mahfud menargetkan wilayah DIY menjadi salah satu lumbung suaranya di Pilpres mendatang. 

Mahfud MD Soroti Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Tidak Bisa Damai

"Untuk DIY, ya salah satu lumbung suara Ganjar-Mahfud," terang Mahfud.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Menkopolhukam ini juga memberikan apresiasi atas kerja keras dan capaian relawan serta TPD DIY atas apa yang dikerjakannya saat ini. 

Mahfud menilai jika relawan dan TPD di DIY telah berlari kencang untuk memenangkan Pilpres 2024. Mahfud berharap dengan lari kencang ini perolehan suara pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 ini tak bisa dikejar oleh pasangan capres dan cawapres lainnya.

"Semangatnya besar. Untuk DIY larinya sudah cukup kencang. Mudah-mudahan tidak ada batu penghalang. Mudah-mudahan tidak terkejar (perolehan suaranya)," pungkas Mahfud.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024