Dinilai Pilih Kasih karena Belum Tahan Eddy Hiariej, KPK Respons Begini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tak pilih kasih dengan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam dugaan kasus suap. Pilih kasih tersebut dinilai karena sampai saat ini Eddy Hiariej belum ditahan tetapi sudah mengajukan praperadilan.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Sebenarnya proses praperadilan itu tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan karena ketika seorang tersangka mengajukan praperadilan, proses penyidikan tetap berjalan, tidak berhenti," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Rabu 10 Januari 2024.

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

Ali menjelaskan bahwa sudah ada strategi khusus meski Eddy Hiariej sudah mengajukan sebuah gugatan praperadilan dalam penetapan tersangkanya. Dia menjelaskan gugatan praperadilan pun tak berpengaruh apapun dalam penetapan tersangka Eddy.

"Tidak ada kaitan sama sekali antara praperadilan dengan proses penahanan," kata Ali.

Alex Marwata Sebut Johanis Tanak Teken OTT Gubernur Bengkulu: Beliau Setuju, Tak Keberatan

Pun, jubir berlatar belakang jaksa ini, mengatakan bahwa proses penahanan adalah sebuah hal yang menjadi kebutuhan. Sehingga, itu untuk melengkapi seseorang yang sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi.

"Proses penahanan adalah kebutuhan, bahkan penangkapan seorang tersangka untuk kebutuhan proses penyidikan untuk menyelesaikan perkara, tapi tidak ada kaitan dengan praperadilan. Karena praperadilan hanya menguji proses formilnya saja, ketika sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya menetapkan seorang sebagai tersangka," ucap dia.

Lantas, substansi materi tetap berjalan, termasuk kemudian strategi apakah dibutuhkan segera melakukan penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.

"Tapi poinnya adalah pasti kemudian langkah-langkah KPK untuk menyelesaikan perkara dengan penangkapan penahanan ataupun cara-cara lain yang itu berhubungan dengan percepatan penyelesaian perkara kami lakukan," ungkapnya.

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan suap. Dia kembali ajukan gugatan praperadilan pada Rabu 3 Januari 2024 kemarin.

"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel hari Rabu 3 Januari 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Kamis 4 Januari 2024.

Dia mengatakan bahwa sidang gugatan praperadilan itu akan digelar pada Kamis 11 Januaru 2024 pekan depan. Djuyamto menyebut sidang itu akan dipimpin oleh hakim tunggal Supriyono.

"Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya