Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Diperpanjang
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, usai terlibat kasus korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Diketahui, ada tujuh orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tujuh orang itu termasuk Abdul Gani Kasuba yang diperpanjang masa tahanannya.
"Perpanjangan penahanan untuk masing-masing selama 40 hari dengan tersangka AGK dkk dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 9 Januari 2024.
Ali menjelaskan bahwa mereka harus mendekam di Rutan KPK hingga 16 Februari 2024 untuk mencari bukti lain demi membuktikan lebih jauh kasus korupsinya.
"Sehingga lama penahanan tersebut sampai dengan 16 Februari 2024 di Rutan KPK dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan. Pengumpulan alat bukti juga tetap berjalan sampai dengan saat ini," kata Ali.
Adapun tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara:
1. AGK (Abdul Ghani Kasuba), Gubernur Maluku Utara
2. AH (Adnan Hasanudin), Kadis Perumahan dan Pemukiman
3. DI (Daud Ismail), Kadis PUPR
4. RA (Ridwan Arsan), Kepala BPPBJ
5. RI (Ramadhan Ibrahim), Ajudan
6. ST (Stevi Thomas, tidak dibacakan), Swasta
7. KW (Kristian Wuisan), Swasta.
Para tersangka pun, kata Alex, yakni ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, dalam dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Abdul Gani Kasuba dijadikan tersangka setelah penyidik KPK melakukan operasi senyap di wilayah Maluku Utara. Operasi senyap didapat melalui tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Rabu 20 Desember 2023.
"AGK (Abdul Ghani Kasuba) Gubernur Maluku Utara," lanjutnya.
Kini para tersangka telah resmi ditahan selama dua puluh hari kedepan. Mereka akan ditahan di Rutan KPK sejak Selasa 19 Desember 2023 kemarin.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama," kata dia.