Kejati DKI Jakarta Minta Polisi Kembalikan Berkas Firli pada 11 Januari 2024

Berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta -- Polda Metro Jaya diminta melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) sesuai tenggat waktu.

Polisi Diduga Peras WN Malaysia, LBH Desak Kapolri Minta Maaf ke Korban dan Tindak Tegas Pelaku

Kejaksaan menyebutkan, polisi wajib mengembalikan berkas yang tengah diperbaiki ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024. "Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu, Selasa, 9 Januari 2024.

Dia menjelaskan, penentuan waktu tersebut tidak dilakukan seenaknya. Menurut dia, hal itu merujuk aturan dalam Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik). Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," kata dia.

Propam Amankan 18 Anggota Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan, berkas dinyatakan belum lengkap usai diteliti oleh enam jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk selama tujuh hari.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," ucap Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Jumat, 22 Desember 2023.

Dia menyebutkan, pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan kemarin. Menurut Herlangga, JPU bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya