Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Singgung LHKPN
- VIVA/Zendy Pradana.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons vonis 14 tahun penjara yang diberikan kepada mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu kota Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah mengapresiasi atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dia menilai vonis yang diberikan kepada Rafael Alun sudah diambang batas wajar.
"KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan Tim Jaksa," ujar Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Selasa, 9 Januari 2024.
Ali menjelaskan bahwa kasus korupsi Rafael Alun itu bermula dadi laporan harta kekayaan yang tidak jujur. Hal itu akan menjadi sebuah terobosan baru dari KPK.
"Sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil Penyelenggara Negara, maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi," kata Ali.
Jubir berlatar belakang jaksa ini pun meminta kepada seluruh pejabat negara untuk tertib dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Pada momentum pelaporan LHKPN ini, KPK sekaligus mengimbau pada para Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur dan tepat waktu, hingga batas akhir 31 Maret 2024," ucap Ali.
Pun, peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara, untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo, terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia secara resmi telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi itu.
"Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin 8 Januari 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," lanjutnya.
Hakim menjatuhi Rafael dinilai melanggar dalam gratifikasinya dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, dia melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Rafael juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.