Arsul Sani Bakal Dilantik Jadi Hakim MK, Margarito Kamis Ingatkan soal Independensi

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

Jakarta – Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani akan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahidudin Adams yang akan memasuki masa pensiun. Arsul Sani akan dilantik pada hari Rabu, 17 Januari 2024 pekan depan.

Namun, pengangkatan Arsul Sani menimbulkan polemik di ruang publik. Diketahui, Arsul Sani saat ini masih menjadi politisi atau kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sekjen PPP sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani

Photo :

Selain itu, Arsul Sani juga diketahui memiliki Firma Hukum yang bernama SAP Advocate. Di website resmi sapadvocates.com, Arsul Sani merupakan founder dari SAP Advocate.

Kekhawatiran yang muncul di ruang publik yakni, Arsul Sani dapat memanfaatkan Firma Hukum yang dimiliki dalam sengketa Pilkada atau Pileg. 

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis menilai, jika Arsul Sani menjabat hakim MK, seyogyanya mengundurkan diri dari firma hukum itu.

"Dia tinggal melepaskan diri dari kantor firma hukumnya itu, dan selesai," kata Margarito dalam keterangannya ya g diterima, Senin, 8 Januari 2024.

"Kalau toh khawatir nanti dia (Arsul Sani) jadi hakim dan akan mengadili perkara-perkara yang ada kaitan dengan partai atau apapun itu, saya mengganggap itu prematur," tambah Margarito.

Dia menilai bahwa hakim MK memiliki disiplin ilmu yang sangat baik. Terlepas adanya persoalan yang terjadi belakangan ini.

"8 hakim Konstitusi itu, mereka semua orang-orang hebat semua itu. Masa iya diatur oleh satu orang, Arsul Sani mengatur mereka semua," jelas Margarito. 

"Orang-orang itu semua kan hebat-hebat, orang-orang pintar, jago-jago semua di dalam itu. Track recordnya mantap-mantap, masak diatur sama si Arsul Sani?" sambungnya.

Margarito Kamis

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Namun di sisi lain, jika kelak Arsul Sani menjadi hakim MK juga tidak boleh terlibat conflict of interest dengan firma hukumnya jika melakukan gugat ke MK. 

"Kalau misalnya perkara itu teridentifikasi ada kaitannya dengan salah satu partai yang di situ berkaitan juga dengan Arsul Sani, tinggal bilang anda tidak bisa ikut (menangani) perkara ini. Karena perkara ini kami identifikasi begini-begini. Beres kok itu, enggak ada masalah," beber Margarito.

"Kalau orang-orang hakim itu mengidentifikasi kalau perkara ini memiliki kaitan dengan Arsul. Baru bisa dikatakan anda tidak bisa mengikuti perkara itu," jelas Margarito menambahkan.

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Namun, jika perkara tersebut tidak ada kaitannya, Arsul Sani tetap diperbolehkan untuk menangani perkara yang sedang ditangani MK. "Kalau tidak ada, kita tidak boleh menghukumi dan curiga-curiga begitu. Tidak bisa," jelas Margarito.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK
Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024