Selain Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Juga Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 10 M

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaRafael Alun Trisambodo telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Dia juga diminta bayar denda sebanyak Rp 500 juta dalam vonisnya.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa rafael alun trisambodo diatas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda dengan Rp 500 juta rupiah, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar ketua hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin 8 Januari 2024.

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

Tak hanya itu, hakim ketua juga turut memberikan sebuah pidana tambahan untuk Rafael Alun berupa bayar uang pengganti. Rafael diminta untuk membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 10 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa rafael alun trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519," kata hakim.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Hakim menyebut jika Rafael tak mampu membayar uang pengganti itu, maka dia akan mendapatkan hukum tambahan 3 tahun bui.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana selama 3 tahun," tukasnya.

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Rafael Divonis 14 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia secara resmi telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi itu.

"Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman yang didakwakan," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin 8 Januari 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," lanjutnya.

Hakim menjatuhi Rafael dinilai melanggar dalam gratifikasinya dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, dia melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya