Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Rafael Alun

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman atau vonis 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Dalam pertimbangan hakim, terdapat sejumlah hal yang meringankan Rafael Alun.

Nasaruddin Umar Disebut Getol Bersihkan Kemenag dari Perilaku Koruptif

Ketua hakim Pengadilan Tipikor, Suparman Nyompa mengatakan bahwa Rafael Alun telah mengabdi selama 30 tahun menjadi pegawai negeri. "Terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun," ujar Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin, 8 Januari 2024.

Dia juga dinilai tak punya tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum kasus pidana lainnya.

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tetapi, Rafael punya satu hal memberatkan yang membuat dirinya mendapatkan vonis 14 tahun penjara. "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata hakim.

KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024

Rafael Divonis 14 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin, 8 Januari 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," lanjutnya.

Rafael dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, dia melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya