Usai Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun dan Jaksa Kompak Masih Pikir-pikir

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 14 tahun penjara untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Usai dijatuhi 14 tahun penjara itu Rafael masih perlu waktu memikirkan untuk ajukan banding.

"(Ajukan banding) pikir-pikir yang mulia," ujar Rafael setelah pembacaan vonis di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin 8 Januari 2024.

Pun, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan juga akan memikirkan kembali untuk ajukan banding. "Kami juga menyatakan pikir-pikir," ujar Jaksa KPK.

Maka itu, hakim mengatakan kalau vonis ini masih belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, kedua pihak masih butuh waktu untuk mengajukan banding.

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Rafael Divonis 14 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia secara resmi telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi itu.

"Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman yang didakwakan," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin 8 Januari 2024.

10 Tahanan KPK Ikut Nyoblos Pilgub Jakarta 2024, Siapa Saja?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," lanjutnya.

Ada Nama Harun Masiku di Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Jakarta

Hakim menjatuhi Rafael dinilai melanggar dalam gratifikasinya dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, dia melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

KPK Tak Buka TPS di Rutan Buat Tahanan saat Pencoblosan Pilkada, tapi Petugasnya Datang

Terakhir, Rafael juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Alasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak hadir kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), gegara

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024