Kombes Ade Blak-blakan soal TPPU Firli Bahuri, Berkasnya Dipisah dengan Kasus Pemerasan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Polisi mengaku pihaknya bakal segera menuntaskan penyidikan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya (kasus pemerasan)" ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin 8 Januari 2024.
Menurut dia, apabila kasus pemerasan itu sudah rampung, barulah pihaknya bakal memulai penyelidikan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli. Kata Ade, berkas kasus TPPU, bakal dipisah dengan berkas tindak pidana pemerasan.
Lebih lanjut, dia menambahkan, penyidik juga masih melengkapi berkas perkara pemerasan yang baru saja dikembalikan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lantaran belum lengkap. "Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," ujar dia.
Dugaan kasus TPPU yang menyeret Firli Bahuri sebelumnya sudah disinggung polisi. Kombes Ade mengatakan pihaknya saat ini juga sedang mendalami dugaan TPPU Firli.
Adapun status Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Nanti kita akan update berikutnya," kata Kombes Ade.
Untuk diketahui, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menuturkan pihaknya tak mau kerja menangani sebuah kasus bahkan menahanan seorang tersangka dengan cara dicicil. Firli yang sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka sejauh ini belum juga ditahan.
Dari penjelasan Karyoto, kasus pemerasan yang jerat Firli diduga penyidik masih memungkinkan mendapati adanya kasus lain.
"Kalau berkembang, nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap 1 tersangka itu punya tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi. Itu tidak boleh," kata Karyoto, Kamis 28 Desember 2023.