Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas di Kasus 'Lord Luhut', Jaksa: Kami Nyatakan Pikir-pikir

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Putusan terhadap keduanya dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana pada sidang hari ini, Senin, 8 Januari 2024.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis bebas yang diterima Haris Azhar dan Fatia. 

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

"Izin Yang Mulia kami berterima kasih atas putusan dan pertimbangan hukumnya, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan seksama untuk itu kami nyatakan pikir-pikir," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Tak Terima dengan Omongan Nikita Mirzani, Ayah Vadel Badjideh: Sakit Banget

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024. 

Majelis hakim mengatakan tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan begitu, maka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama. 

"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," kata hakim. 

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua yaitu penyebaran berita bohong karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana. 

"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," kata hakim. 

Sebelumnya diketahui, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Sementara itu, Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun penjara. 

Jaksa menilai, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya