Haris Azhar dan Fatia Bentangkan 'Kain Merah' Usai Divonis Bebas: Kita Menang
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.
Usai divonis bebas, Haris dan Fatia langsung menghampiri majelis hakim untuk bersalaman. Keduanya lantas mendekat ke arah tim penasihat hukum untuk bersalaman dan berpelukan atas vonis bebas tersebut.
Setelahnya, Haris dan Fatia bersama tim penasihat hukumnya menghampiri para aktivis yang mendukung dan duduk di barisan pengunjung sidang. Haris dan Fatia lantas mengibarkan kain merah bertuliskan 'Kami Bersama Haris dan Fatia'.
Dengan lantang, Haris menyorakkan kegembiraan atas kemenangan di sidang kasus pencemaran nama baik ini.
"Kita menang!" kata Haris dan Fatia diikuti tim penasihat hukumnya.
"Kita menang!" ucap para aktivis.Â
"Hidup rakyat!" ucap Haris.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Majelis hakim mengatakan tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan begitu, maka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama.
"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," kata hakim.
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua yaitu penyebaran berita bohong karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," sambungnya.