Eks Kompolnas Setuju Sama KSAD, Usut Pemotor yang Diduga Mabuk di Boyolali

Mantan Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Mantan Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan menanggapi pernyataan KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak baru-baru ini, saat diwawancarai pembawa acara ROSI.

Puspenerbal Persiapkan Replika Pesud ILLYUSIN Beagle Buatan Uni Soviet untuk Monumen Pusat TNI AL

Dalam video yang viral baru-baru ini, Maruli mengajak publik jangan hanya melihat video beberapa detik itu saja.

Menurut Maruli, kejadian itu terjadi pukul 11.19 WIB. dan sejumlah relawan Ganjar Mahfud telah berputar-putar sejak jam 09.00 WIB. "Mereka telah 8 kali berputar-putar, sejak pukul 09.00 WIB, sudah beberapa kali diingatkan. Mereka juga dalam kondisi mabuk,” jelas Maruli saat di wawacara ROSI dalam potongan video yang viral, dilansir Sabtu, 6 Januari 2023. 

TNI AL Kerahkan Kapal Perang untuk Distribusi Bantuan Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

VIVA Militer: KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Photo :
  • Istimewa/Viva Militer

Menurut Andre, jika benar informasi yang disampaikan KASAD tersebut, maka sudah seharusnya menurut hukum perlu juga dilakukan penegakan hukum terhadap para pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang ber-knalpot bising pada peristiwa di Boyolali.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Penganiayaan oleh 6 oknum prajurit TNI yang menjadi tersangka pelaku, memang tidak dibenarkan dan sudah masuk proses hukum. Namun, menurut Andre, pihak berwajib perlu juga mengusut adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan para pemotor.

"Jika benar, informasi yang disampaikan KASAD tersebut, maka sudah seharusnya menurut hukum perlu juga dilakukan penegakan hukum terhadap para pengendara motor yang diduga mabuk" tegas Andre.

Andre menambahkan jika bersepeda motor dengan dugaan mabuk, tanpa surat, dan motor yang ber-knalpot bising sudah seharusnya ditindak setidaknya berdasarkan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) dan/atau KUHP.

VIVA Militer: Relawan Ganjar-Mahfud dikeroyok oknum prajurit TNI di Jawa Tengah

Photo :
  • Video amatir

Untuk itu, menurut Andre, korban penganiayaan tersebut sudah sepatutnya juga dilakukan pemeriksaan hukum setelah pulih.

"Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bahwa hukum berlaku untuk semua, keadilan bagi para korban dari para warga negara yang terganggu kenyamanannya karena adanya pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang ber-knalpot bising," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya